SuaraPemerintah.id – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman memastikan, Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi. Kepastian ini disampaikan Oman menyusul beredarnya berita bahwa jemaah haji Indonesia ditolak Saudi karena belum bayar bea akomodasi.
Oman menjelaskan bahwasanya Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Dia mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
“Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara. Dan, tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,”lanjut Oman, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (18/2/2021).
Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Per Februari, dana haji sebasar Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” katanya.
Berdasarkan keterangan Oman maka setelah adanya BPKH, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola dana haji. Apalagi, mengembangkan dana haji.
“Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenag memberikan batas waktu hingga Maret 2021 kepada pemerintah Arab Saudi terkait kepastian pelaksanaaan haji tahun ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selalu berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi seminggu sekali untuk memastikan hal tersebut. Namun, dia belum membicarakan soal kuota haji yang akan diberikan Saudi kepada Indonesia.
”Kami punya deadline Maret, pastikan mau berangkat atau tidak? Itu dulu, masalah kuota itu perihal berikutnya,” kata Yaqut dikutip dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Menurut Yaqut, Kemenag telah menyusun beberapa skenario haji 2021.Dia mengatakan, penyelenggaraan haji tidak bisa hanya diurusi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan pihak swasta. Belum lagi soal penyelenggaraan umrah yang pelaksanaannya sepanjang tahun. Pastinya, tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk saat ini semakin lebih berat.
“Sebab, kita tidak punya pengalaman memberangkatkan haji di tengah pandemi,” ungkap Yaqut.
Menag Yaqut pun mengatakan pemerintah tidak bisa lari dari masalah haji ini. Sebab, kepastian haji tak hanya menjadi tanggung jawab Arab Saudi.
”Kita tidak bisa lari dari masalah ini, karena tidak hanya menjadi tanggungjawab Saudi, tapi ini tanggung jawab kita semua,” kata Yaqut. (red/pen)


.webp)

















