spot_img

BERITA UNGGULAN

Libur Panjang, Bupati Bogor Terapkan PPKM Ketat di Jalur Puncak

SuaraPemerintah.id – Menjelang libur panjang, Bupati Bogor terus meminimalisir pergerakan masyarakat yang akan berlibur dengan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sangat ketat.

Bupati Bogor Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek.

- Advertisement -

“Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen,” ujar Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (11/2/2021).

Ia meminta anak buahnya serius memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan surat rapid test antigen di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.

- Advertisement -

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di persimpangan Gadog serta perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.

“Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya,” ujarnya pula.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru