spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Putuskan Pemberian Stimulus Tarif Tenaga Listrik Dilanjutkan pada April – Juni 2021

SuaraPemerintah.id – Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Stimulus keringanan berupa diskon tarif listrik, dan pelaksanaan biaya beban atau abonemen, serta menerapkan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (8/3) / 2021).

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus tarif tenaga listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14, 24 triliun .

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen . Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa memberikan diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” tandas Rida.

Untuk mengetahui ketentuan dan pelaksanaan pemberian stimulus tarif tenaga listrik dapat diakses di sini.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru