Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pelaksanaan Stimulus Tarif Tenaga Listrik Diperpanjang pada Bulan April-Juni 2021, Ini Dia Ketentuan yang Diberikan

SuaraPemerintah.id – Pemerintah memangkas diskon dan stimulus tarif listrik menjadi sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada bulan April hingga Juni 2021. Pengurangan stimulus ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik.

“Kami melihat data perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

- Advertisement -

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri ESDM , Menteri Keuangan , dan Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN ( Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1 / TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1 / TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1 / TR 450 VA) ;
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1 / TR 900 VA);
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, bisnis golongan dan industri daya 900 VA;

Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi . Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi COVID-19 , ” Rida menyampaikan.

- Advertisement -

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan memberikan stimulus tarif tenaga listrik pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1 / TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1 / TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1 / TR 450 VA):

    • Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik yang diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
    • Prabayar: memberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1 / TR 900 VA):

    • Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik yang diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
    • Prabayar: memberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

c. Masa berlaku butir a dan b:

    • Reguler (Pasca Bayar): rekening bulan April sd Juni 2021;
    • Prabayar: pembelian token listrik bulan sd April 2021.

2. Pembebasan bagi penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2 / 1.300 VA sd S-3 /> 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1 / 1.300 VA sd B-3 /> 200 kVA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1 / 1.300 VA sd I-4 / 30.000 kVA ke atas);

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% pelanggan Golongan Layanan Khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA sd S-2/900 VA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);

5. Ketentuan dimaksud pada butir 2 sd butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni tahun 2021.

Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 Diharapkan sebesar Rp. 6,94 T, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan . Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) selalu menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru