SuaraPemerintah.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menaruh perhatian terhadap kesejahteraan Pendamping Desa. Menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, keberadaan Pendamping Desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.
Disebutkan oleh Gus Menteri, kinerja Pendamping Desa telah terbukti meringankan beban Kemendes PDTT dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja Kepala Desa terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
“Itulah makanya keberadaan Pendamping Desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal,” ungkap Gus Menteri saat Halal Bihalal Virtual dengan Pendamping Desa, Rabu (19/05/2021).
Setidaknya, lanjut Gus Menteri, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan dalam Pendamping Desa yang tugasnya semakin menumpuk, yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan.
Tidak hanya itu, Gus Menteri juga menginginkan status Pendamping Desa segera dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut P3K.
Terkait dengan prosesnya, Abdul Halim tidak ingin ada satu pun pendamping desa yang yang terlewatkan menjadi PPPK. Seluruh pendamping desa tidak boleh melewatkan tahapan-tahapan menjadi PPPK ASN.
“Tidak boleh ada penghapusan atau pengurangan, karena proses transformasi tersebut, dengan bahasa lain, gerbong menuju ke PPPK tidak boleh ada yang tercecer. Jadi, no one left behind. Tidak boleh ada yang terlewatkan,” tutur Abdul Halim.
Jika wacana ini dilakukan, nantinya akan ada dua kelompok pendamping.
Satu, pendamping yang sudah memasuki ASN P3K karena syarat-syaratnya terpenuhi dan pendamping yang tetap menjadi honorer karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Jika terdapat pendamping desa yang syarat-syaratnya belum terpenuhi menjadi PPPK, Abdul Halim mengatakan mereka akan terus dipandu dan difasilitasi.
“Syarat-syarat yang belum terpenuhi tersebut terus kita pandu, kita fasilitasi agar pada saatnya bisa dipenuhi, pada akhirnya seluruh keluarga besar tenaga pendamping nanti alih status dari honorer ke PPPK,” jelas Abdul Halim.
“Jadi jangan khawatir, kalau nanti ikhtiar kita berhasil (ada transformasi pendamping dari honorer ke PPPK), pasti tidak akan memakan korban. Dalam artian, tenaga pendamping yang sudah profesional, sudah bagus, mapan, SDM-nya sudah bagus, itu tetap kita pertahankan meskipun posisinya masih honorer dan terus kita upayakan agar kekurangan persyaratan menjadi PPPK ini bisa terpenuhi,” pungkas Abdul Halim


.webp)













