SuaraPemerintah.id – PT Hutama Karya (Persero) melalui anak usahanya PT Hakaaston (HKA) menandatangani kontrak kerjasama E- Katalog produk sumur resapan dengan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama HKA Dindin Solakhuddin bersama Kepala BPPBJ DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Dindin mengatakan, sumur resapan merupakan diversifikasi produk perusahaan dalam upaya peningkatan pendapatan perusahaan.
Melalui produk sumur resapan, HKA berkomitmen menyukseskan program Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pengendalian air hujan agar dapat mencegah banjir. “Ke depan, perusahaan siap melayani pemasangan sejumlah titik di Jakarta” ucap Dindin dalam keterangan tulisnya, Senin (28/6/2021).
Ia menyatakan, produk sumur resapan yang dibuat HKA telah sesuai spesifikasi dari Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang terdiri dari buis (gorong-gorong) beton dan bak penampung.
Sumur resapan dipasang setelah dilakukan survei lokasi yang memiliki permukaan tanah rendah dan dekat dengan saluran pembuangan air.
Terdapat tiga kedalaman pemasangan sumur resapan yakni 3 meter (m), 4 m, dan 5 m. Di mana, masing-masing kedalaman memiliki jumlah buis berbeda yakni lima buah untuk kedalaman 3 m, 7 buis untuk kedalaman 4 m, dan 9 buis untuk kedalaman 5 m. Dengan demikian, sumur resapan tersebut akan berfungsi untuk memaksimalkan penyerapan air hujan ke tanah melalui buis dan bak penampung yang dipasang.
“Selain bahan beton, material buis yang kami produksi juga terbuat dari beton porous berrongga atau pori-pori sehingga penyerapan air dapat semakin maksimal” tutur Dindin.
HKA memiliki kemampuan produksi sebanyak 120 pcs buis beton per hari, sehingga dalam sebulan, perusahaan mampu memproduksi hingga 3.600 pcs buis beton.
Sementara satu titik sumur resapan memerlukan paling sedikit 5 buis beton. Dalam sebulan perusahaan mampu menggarap hingga 720 titik sumur resapan.
Pembangunan sumur resapan merupakan program prioritas Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Data dari Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta hingga Desember 2020 telah tersedia 2.974 titik drainase vertikal di 777 lokasi seperti RPTRA, gedung pemda, sekolah, taman kota dan masjid.