spot_img

BERITA UNGGULAN

Menko Marves: Semua Pihak Rapatkan Barisan Tuntaskan Pandemi Covid-19

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang mulai berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“Sesuai dengan pengumuman Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4, dan [PPKM] Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” kata Luhut, dalam siaran pers terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual, Minggu (25/07/21) kemarin.

- Advertisement -

Menko Marves menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan penanganan pandemi ini. “Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” paparnya.

Luhut menambahkan, pemerintah sudah mengerahkan semua pihak dalam upaya penanganan pandemi ini, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai personil TNI dan Polri.

- Advertisement -

“Jadi kerja sama semua, pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,” sambungnya.

Dalam siaran persnya Menko Marves Luhut menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota ini disajikan berdasarkan tiga indikator utama, yakni laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” papar Menko Marves.

Seperti yang diungkapkan Luhut, PPKM Level 4 Jawa-Bali akan diberlakukan di 95 kabupaten/kota, sedangkan PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota.

Luhut menambahkan, ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru