Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menkumham: Hapus Stigma Anak Penjahat Kecil, Mereka Harus Dilindungi

SuaraPemerintah.ID– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly mengimbau masyarakat Indonesia jangan melihat kenakalan anak-anak sebagai penjahat kecil. Namun, harus dibimbing, diarahkan dan diberi perlindungan

“Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” pinta Menkum HAM Yasonna Laoly, Jumat (23/7).

- Advertisement -

Yasonna menambahkan, konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.

“Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

- Advertisement -

Langkah Pembinaan terhadap anak yang tersangkut hukum tetap dijalankan agar proses kembalinya anak ke keluarga serta lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan melepaskan stigma buruk.

“Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” tegas Yasonna.

Sebelumnya, pada rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021, sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah. Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi.

“Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Selain itu, seperti dilansir laman Antara, Yasonna mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

“Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi,” tandasnya.

Perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut. Hidup anak berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA,

“Masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.” tutup Yasonna.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru