SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur memperketat persyaratan gelaran hajatan warga di daerahnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, imbas dari melonjaknya jumlah kasus COVID-19 dalam kurun dua pekan terakhir. Semenjak diberlakukan PPKM Darurat terhitung Sabtu, 3 Juli 2021, setiap hajatan hanya boleh melakukan satu sesi penerimaan tamu saja.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Sabtu, 3 Juli 2021.
“Jumlah tamu dalam satu kegiatan hajatan tidak boleh lebih dari 30 orang. Tidak boleh lebih,” katanya.
Dengan ketentuan ini, aturan lama pelaksanaan hajatan tidak berlaku lagi. Jumlah tamu sebelumnya dibatasi maksimal 50 orang, dan bisa disiasati dengan konsep penerimaan tamu undangan dalam beberapa sesi sehingga jumlah tamu sebenarnya bisa lebih dari 200 orang.
Namun semenjak diberlakukan PPKM Darurat terhitung Sabtu, 3 Juli 2021, setiap hajatan hanya boleh melakukan satu sesi penerimaan tamu saja.
“Tak ada lagi pembagian sesi seperti aturan sebelumnya,” kata Dedi.
Ia mengatakan, jumlah pemohon kegiatan hajatan menjelang Idul Adha sejauh ini masih tinggi, yakni sekitar 50 permohonan setiap harinya.