SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah telah menargetkan sebanyak 8,7 juta akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini sebesar Rp1 juta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” katanya, Jakarta, Kamis (5/8/21).
Selanjutnya, beberapa persyaratan dalam menerima bantuan ini antara lain, WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Tidak hanya itu, pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut harus mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut maksimal UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Lanjutnya, dia menyatakan bahwa BSU tahun ini dikhususkan bagi pekerja disektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, bantuan ini akan disalurkan ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.


.webp)















