SuaraPemerintah.ID –Â Kini Kementerian Agama (Kemenag) kembali meringankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022. Hal ini dilakukan Kemenag bahwa pandemi Covid-19 tak kunjung redah sehingga memberikan dampak kondisi ekonomi bagi keluarga mahasiswa PTKN.
“Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” papar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani saat siara pers, Minggu (1/8/21).
Menurutnya, pemberian keringanan UKT ini berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana kepada PTKN yang terkena dampak pandemi Covid-19. Adapaun keringan yang berikan yaitu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
“Selain bentuk keringanan UKT, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil,” terangnya.
Dia menyampaikan, bahwa kebijakan ini sudah diselenggarakan sejak tahun akademik 2020/2021. Dimana pada saat itu, sekitar 160.563 mahasiswa yang menerima kebijakan ini.
Dalam kebijakan ini terdapat 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 sampai 4 bulan. Kemudian, 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT. Sedangkan, 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, kebijakan ini dapat diberikan apabila mahasiswa dapat memberikan bukti pendukung yang sah. Adapun bukti yang harus diberikan yakni status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Dia memaparkan bahwa keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
Selain itu, Rektor/Ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bersinergi dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
Suyitno meminta kepada semua Rektor/Ketua PTKIN untuk melakukan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif. Mulai dari, sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan seluruh lapisan masyarakat.


.webp)











