SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rilis aturan mengenai hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan ini tertulis di Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, bahwa Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.
Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor. Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.
“Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah,” ujar Putri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/8).
Sedangkan bagi WFO, harus diatur persentase pekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
“Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja,” papar Putri.
Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga menjelaskan mengenai perusahaan merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Di mana pekerja atau buruh tetap berhak terima upah saat dirumahkan.
“Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah,” terang dia.
Selanjutnya, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Lalu ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan buntu dapat diambil perusahaan jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
“Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” tandas dia.
Mengenai hal ini, Putri mengingatkan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu.
“Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut,” pungkasnya.


.webp)
















