SuaraPemerintah.ID-Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 23 Tahun 2021. Melalui aturan ini, URK tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia terhitung sejak 30 Agustus 2021.
“Bagi masyarakat memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui keterangan resminya, Selasa (31/8/21).
Berikut uang rupiah dimaksud:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Salah satu uang rupiah menarik perhatian adalah Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dengan nominal Rp 100 ribu.
Uang rupiah itu turut menjadi perbincangan di media sosial. Material pembuatannya berasal dari emas sebagaimana tertera dalam pengumuman BI. Hal itu pun dikonfirmasi CNBC Indonesia.
“Iya,” jelas Erwin saat ditanya apakah benar uang rupiah itu terbuat dari emas.
Bank Indonesia menekankan, dalam penukaran URK tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 yang telah dicabut ini, nilai nominal penggantian uang yang diberikan sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
“Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,” papar Erwin.
Untuk penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
– Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
– Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” pungasnya.