SuaraPemerintah.ID –Â Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi covid-19 ditempatnya tidak melihat dari KTP, masyarakat darimana saja pun dapat mengaksesnya.
Paparan ini dikatakan ketika sedang melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya bertempat di Stadion Patriot Chandarabaga, Bekasi, Rabu (15/09/21).
“Kita juga sekarang mau siapapun juga, mau KTP Kabupaten (Bekasi), mau KTP Depok, kalau dia ada di sini (Kota Bekasi) dan mau vaksin, kita vaksin,” paparnya.
Dalam hal ini, menurutnya, program vaksinasi adalah milik negara, pemberian vaksin dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lalu kepada pemerintah daerah.
“Saya sampaikan, vaksin ini dibeli pakai APBN bukan dari kita (APBD Kota Bekasi), kalau kita melayani masyarakat (di luar kota Bekasi) anggap saja itung-itung ibadah,” terangnya.
Bang Pepen panggilan akrabnya, mengenai perpanjangan PPKM sampai 14-20 September 2021, ia mulai melakukan sejumlah pelonggaran terhadap tempat-tempat hiburan seperti bioskop.
Hal ini dilakukan sambil diimbangi dengan memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan vaksin.
Pemkot Bekasi telah merilis surat edaran (SE) nomor 443.1/1906/SET.COVID19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19.
Dalam SE ini, di mana Pemkot Bekasi telah membuka gerai vaksinasi Covid-19 di 17 titik pusat perbelanjaan periode 13 – 30 September 2021.
Program gerai vaksinasi Covid-19 di pusat perbelanjaan atau mal ini lanjut dia, akan menyediakan sebanyak 100 dosis per hari di tiap titik.
“Dalam Inmendagri, kita sudah diberikan semacam licence (lisensi) kegiatan di tempat hiburan, makanya saya kemarin minta kepala Dinas Parbud (pariwisata dan Kebudayaan), kalau perlu kita tugaskan tim vaksin di tempat hiburan itu, kan sama agar mendapatian kuantiti warga yang tervaksinasi,” tutupnya.


.webp)
















