SuaraPemerintah.ID – Pemerintah secara resmi perpanjamg Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai Selasa (16/11) hingga Senin (29/11).
Dalam perpanjangan kali ini, sebanyak lima kabupaten/kota beralih ke PPKM Level 1.
“Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 sebanyak 5 Kabupaten/Kota,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/11).
“Hingga jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota, dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” lanjutnya.
Sebelumnya PPKM Jawa-Bali berlaku pada 2-15 November. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada 22 November.
Pada sebelumnya juga, sebanyak 21 kabupaten/kota di Jawa-Bali turun ke level 1. Yakni, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta; Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Banten; Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi, di Jawa Barat.
Selain itu, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, di Jawa Tengah; Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Pasuruan, di Jawa Timur.
Dalam penerapan PPKM level 1 banyak beberapa pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Seperti, sekolah tatap muka bisa 50 persen dari kapasitas, perkantoran 75 persen, mal 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah 75 persen.
Selain itu, fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.
Pada saat bersamaan, sejumlah pakar dan Kementerian Kesehatan mengaku ada ancaman gelombang ketiga Covid-19, terutama jika ada peningkatan mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru.


.webp)
















