spot_img

BERITA UNGGULAN

Swab Antigen atau PCR Tidak Diperlukan untuk Perjalanan Jawa-Bali

SuaraPemerintah.ID – Pelaku perjalanan domestik yang akan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara dan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.

“Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai,” kata Luhut, saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut menjelaskan, tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.

Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan. Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru