spot_img

BERITA UNGGULAN

Bupati Bulukumba Serahkan SK PPPK Guru kepada 532 Orang

SuaraPemerintah.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kembali menyerahkan SK pengangkatan PPPK tenaga guru pada Kamis, (16/11/22).

Penyerahan SK pengangkatan PPPK tenaga guru tahap pertama diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bulukumba kepada 532 orang di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (16/11/22).

- Advertisement -

Sebelumnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tenaga kesehatan pada September yang lalu.

Menurut Kepala BKPSDM Andi Roslinda Dahlan, jumlah usul PPPK sebanyak 537 orang, namun 2 orang diantaranya meninggal dunia dan 3 orang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, sehingga jumlah total yang
mendapatkan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I sebanyak 532 orang.

- Advertisement -

“Adapun untuk tahap kedua, jumlah usul 303 orang dan sementara dalam proses verifikasi dan penyelesaian Penetapan
Nomor Induk oleh Kantor Regional IV BKN Makassar,” ungkap Roslinda.

Bupati Bulukumba berharap dengan diterimanya SK pengangkatan selaku PPPK ini, pegawai tersebut lebih meningkatkan kinerjanya yang sebelumnya berstatus honorer.

“Seharusnya kinerja saudaraku PPPK lebih ditingkatkan dan lebih semangat lagi mengajar,” kata Andi Utta disambut aplaus ratusan PPPK yang mengenakan baju Korpri.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban datang di sekolah. Tapi harus kreatif lagi dalam memotivasi siswa untuk lebih berprestasi,” sambungnya.

Lebih lanjut Bupati Bulukumba mengatakan, guru adalah ujung tombak untuk meningkatkan SDM generasi muda Bulukumba. Dari tangan gurulah akan melahirkan sumberdaya manusia yang lebih unggul

“SDM itu sangat penting. Sekalipun jadi petani harus juga punya SDM yang cukup untuk lebih sukses,” katanya.

Sementara itu, salah seorang guru yang terangkat menjadi PPPK, Nurdana mengaku sangat bersyukur menjadi ASN dengan status PPPK. Setelah sepuluhan tahun mengabdi jadi honorer, akhirnya ia berubah status menjadi ASN.

“Apa yang menjadi harapan dari Bapak Bupati tadi, akan menjadi motivasi bagi saya untuk mengabdi sebagai tenaga guru,” kata Nurdana yang mengajar di SD Negeri 84 Pangi Pangi Kecamatan Rilau Ale ini.

Untuk diketahui masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat SK pengangkatan PPPK hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

Pada Pasal 37 peraturan menteri tersebut menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru