SuaraPemerintah.ID – Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU tahun 2022. Kemnaker berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebagaimana ketentuan yang berlaku” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (6/12/22).
Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
“Sisa senyaluran Bantuan Subsidi Upah yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima” jelas Anwar.
Oleh sebab itu, Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.