Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Besar Harga Rokok Tahun 2023

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

- Advertisement -

Jadi, Berapa Harga Rokok di Tahun 2023?

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan. Berikut rinciannya:

- Advertisement -

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I

Paling rendah Rp2.055

Golongan II

Paling rendah Rp1.255

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I

Paling rendah Rp2.165

Golongan II

Paling rendah Rp1.295

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Golongan I

Lebih dari Rp1.800

Paling rendah Rp1.250

Golongan II

Paling rendah Rp720

Golongan III

Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru