SuaraPemerintah.ID – Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah atau HPP gabah kering panen (GKP) tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP sebelumnya Rp4.200 per kilogram.
Kenaikan HPP Gabah Kering Panen disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/03/23), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.