SuaraPemerintah.ID – Kejaksaan Agung temukan kejanggalan pada dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan dan Pengerukan PT Pelindo yang digunakan untuk investasi bodong. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham pasif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan, temuan ini didapatkan setelah pihaknya memeriksa 15 orang saksi.
“Itu hasil yang kami terima dari laporan yang kita evaluasi pemeriksaan 15 orang ternyata ada ‘saham gorengan’,” kata Ketut saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.
Namun Ketut juga belum menjelaskan siapa yang mengatur pembelian saham itu dan saham perusaahan apa saja yang dibeli.
Kejaksaan Agung mengatakan akan membuka penyidikan kasus ini setelah pihaknya menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar. Hingga saat ini penyidik Kejaksaan telah memeriksa 40 saksi.
Dalam pernyataan sebelumnya, I Ketut Sumedana menuturkan Kejaksaan Agung mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo.