SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Selanjutnya, Presiden menyebut bahwa mulai hari Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Menurut Presiden keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Setelah status pandemi Covid-19 dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan secara bertahap berubah. Berikut selengkapnya:
1. Masker
Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah berkali-kali menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban.
Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi Covid-19. Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.
Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE), meliputi SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.
Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
SE yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Aturan ini sudah diumumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.
2. Vaksinasi
Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar sesaat setelah Covid-19 menjadi endemi. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencana itu masih terus digodok.
Sejauh ini, vaksinasi Covid-19 tetap gratis sehingga ia pun meminta masyarakat segera vaksin. Lihat Foto Ilustrasi vaksin Covid-19. (Shutterstock/siam.pukkato)
“Masih dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan, kita masih tunggu rekomendasi ITAGI. Ayo vaksin,” kata Nadia, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, wacana vaksin berbayar disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyampaikan, pendanaan vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu. Hal ini mengingat APBN tidak selamanya menanggung pembiayaan seperti saat pandemi Covid-19.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memiliki masa tugas yang sewaktu-waktu berakhir. Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.
“Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah,” kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News