spot_img

BERITA UNGGULAN

BPK Ungkap 13 Temuan Belanja Aset Pada BKPM Tahun 2022

SuaraPemerintah.ID – Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun anggaran 2022.

Pada pemeriksaan tersebut BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan hasil pemeriksaan atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun 2022 mengungkap sepuluh temuan terkait belanja dan tiga temuan terkait aset.

“Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, namun perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di Kementerian Investasi/BKPM,” ujar Anggota II BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun anggaran 2022, di Jakarta, Selasa (11/7).

Permasalahan tersebut di antaranya, pekerjaan pengadaan jasa konsultan yang tidak sesuai ketentuan, dan permasalahan terkait aset tak berwujud yang tidak dimanfaatkan belum ditetapkan dengan surat keputusan (SK) penghentian penggunaan untuk diusulkan penghapusan.

“Atas permasalahan tersebut, kami mengharapkan Menteri Investasi/BKPM terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegas Anggota II BPK.

LHP atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Anggota II BPK kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dimana acara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Kementerian Investasi/BKPM.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengatakan, setelah memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), LK Kementerian Investasi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menutup sambutannya, Anggota II BPK mengingatkan agar Kementerian Investasi dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kementerian Investasi tahun 2022, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru