SuaraPemerintah.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Memeriksa 21 saksi di mana 16 di anatara adalah pengirim dana dan lima lainnya dari pihak yayasan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/23).
Menurut Karopenmas, penyidik Bareskrim Polri masih akan memeriksa ahli yayasan, ahli pidana , dan ahli TPPU dari PPATK. Kemudian akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal. Melaksnakan gelar perkara pada 16 Agustus 2023,” ungkap Karopenmas.
Menurut Ramadhan, penyidik telah mengirimkan undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri. Dia mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 orang saksi yang diundang.
Dari 21 saksi tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya saksi dari pihak pengirim dana dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selanjutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan Senin ini ada dua orang saksi dari YPI yang diperiksa penyidik.
“Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring,” kata Ramadhan.
Selain itu, tambah Ramadhan, penyidik juga melakukan pendalaman dari ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023, namun belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan karena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dari keterangan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Senin (7/8).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengakui bahwa semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
“Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).
Penyelidikan kasus dugaan TPPU ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis dari PPATK yang menduga ada tindak pidana TPPU, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















