SuaraPemerintah.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan baru jika masyarakat Pulau Rempang harus direlokasi karena terdampak pembangunan Rempang Eco City.
Lahan baru itu terletak di Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang. Sebanyak 700 KK warga Rempang yang terdampak relokasi itu akan mendapatkan rumah baru dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2. Lokasi hunian baru tersebut, akan diberi nama “Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City”.
“Masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertipikat Hak Milik atas tanah,” ucap Hadi dikutip dari siaran pers, Senin (18/9/2023).
Mantan Panglima TNI itu menekankan, Sertipikat Hak Milik yang diberikan oleh pemerintah nantinya tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut.
“Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” ujarnya.
Untuk sertipikat SHM ini, Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, yaitu Muhammad Rudi terkait rencananya untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat.