Rabu, September 27, 2023
spot_img

BERITA UNGGULAN

Terungkap! Ini Alasan Pembubaran SKK Migas serta Badan Penggantinya

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah saat ini sedang merampungkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Adapun salah satu poin penting dalam draft penyusunan revisi UU Migas ini yaitu adanya klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pemegang kuasa pertambangan migas di Tanah Air.

- Advertisement -

Bila klausul ini disetujui dan revisi UU Migas ini disahkan, maka lembaga pengawas hulu migas di Tanah Air yang ada saat ini yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) otomatis akan dibubarkan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Dia menjelaskan, jika Revisi UU Migas ini disahkan, maka badan yang selama ini beroperasi mengatur hulu migas di Indonesia yakni SKK Migas akan dibubarkan dan digantikan dengan BUK Migas baru.

- Advertisement -

Dia mengatakan bahwa pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.

“BUK Migas ini amanat JR di MK, yang memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” jelas Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Senin (18/9/2023).

- Advertisement -

Selain itu, Mulyanto mengatakan bahwa nantinya BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas. Dia menyebutkan nantinya BUK Migas baru tersebut akan melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan.

“BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina zaman dulu atau seperti Petronas sekarang,” terangnya.

Dia menyebutkan bahwa nantinya pembubaran SKK Migas merupakan konsekuensi dari lembaga yang tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola hulu migas di Indonesia. Dengan begitu, SKK Migas akan digantikan dengan BUK Migas baru yang diusulkan dalam Revisi UU Migas.

“Konsekuensi logisnya demikian (pembubaran SKK Migas). Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut,” tegasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,500PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview