SuaraPemerintah.IDÂ – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah saat ini sedang merampungkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Adapun salah satu poin penting dalam draft penyusunan revisi UU Migas ini yaitu adanya klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pemegang kuasa pertambangan migas di Tanah Air.
Bila klausul ini disetujui dan revisi UU Migas ini disahkan, maka lembaga pengawas hulu migas di Tanah Air yang ada saat ini yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) otomatis akan dibubarkan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Dia menjelaskan, jika Revisi UU Migas ini disahkan, maka badan yang selama ini beroperasi mengatur hulu migas di Indonesia yakni SKK Migas akan dibubarkan dan digantikan dengan BUK Migas baru.
Dia mengatakan bahwa pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.
“BUK Migas ini amanat JR di MK, yang memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” jelas Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Senin (18/9/2023).
Selain itu, Mulyanto mengatakan bahwa nantinya BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas. Dia menyebutkan nantinya BUK Migas baru tersebut akan melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan.
“BUK Migas tentu berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang, yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. Amanat MK, BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. Seperti Pertamina zaman dulu atau seperti Petronas sekarang,” terangnya.
Dia menyebutkan bahwa nantinya pembubaran SKK Migas merupakan konsekuensi dari lembaga yang tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola hulu migas di Indonesia. Dengan begitu, SKK Migas akan digantikan dengan BUK Migas baru yang diusulkan dalam Revisi UU Migas.
“Konsekuensi logisnya demikian (pembubaran SKK Migas). Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas mengenai pembentukan BUK Migas. Dalam draf Revisi UU Migas yang diterima CNBC Indonesia disebutkan bahwa:
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang Kuasa Usaha Pertambangan.
(4) BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(5) Dalam hal Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap mempunyai beberapa anak perusahaan, kegiatan usahanya dapat dilakukan dengan menggunakan pembiayaan secara mandiri, pengalihan pembiayaan dari anak usaha lain, dan/atau pembiayaan secara komersial.
(6) Dalam hal terjadi sisa cost recovery pada salah satu anak perusahaan, sisa cost recovery dapat dialihkan pembiayaannya pada anak perusahaan lainnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google BeritaÂ