SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Merujuk kepada jadwal seleksi CPNS yang telah dikeluarkan oleh BKN, Kemenag akan merilis informasi lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada tanggal 16 s.d 30 September 2023.
Kemenag sendiri mempunyai laman resmi untuk memberikan informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023, yaitu casn.kemenag.go.id. Pada laman tersebut, detikers dapat mengakses informasi terkait jadwal seleksi, tahap seleksi, hingga formasi CPNS dan PPPK.
Formasi CPNS Kemenag 2023
Dikutip dari situs menpan.go.id, berikut formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023:
1. PPPK Guru: 2.296 formasi
2. CPNS Tenaga Teknis: 1.469 formasi
3. PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi
4. Dosen CPNS dan PPPK: masing-masing 68 formasi.
Syarat CPNS Kemenag 2023
Adapun persyaratan umum seleksi CPNS 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, yaitu:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan