SuaraPemerintah.ID – Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan mengungkapkan, bagi para pengguna pelat nomor palsu dapat ditindak sebagai pelanggaran hukum dan dijerat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Ia mengungkapkan bagi para pengguna pelat nomor palsu maka akan ditindak salah satunya menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan. ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.