Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

BERITA UNGGULAN

Awas! Para Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dijerat Hukum Loh

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan mengungkapkan, bagi para pengguna pelat nomor palsu dapat ditindak sebagai pelanggaran hukum dan dijerat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Ia mengungkapkan bagi para pengguna pelat nomor palsu maka akan ditindak salah satunya menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

- Advertisement -

“Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan. ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya,” kata Aan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

- Advertisement -

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,680PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview