SuaraPemerintah.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah akan berlaku selama 14 bulan yang mulai berlaku per November tahun ini.
Rinciannya, Pemerintah akan memberikan insentif sebesar 100% untuk periode 8 bulan yakni mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sedangkan untuk bulan Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50%.
“PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar. Untuk periode November tahun ini sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar,” jelasnya.
“Sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50 persennnya. Kita berharap pada semester kedua kondisi dunia sudah relatif lebih tendang dan kondisi ekonomi kita sudah tetap terjaga dan resilien, dan pemulihan sudah mulai berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” kata Sri Mulyani.
Adapun, tujuan pemerintah dalam memberikan insentif ini adalah untuk mendongkrak pertumbuhan pembelian sektor perumahan di Tanah Air.
Sri Mulyani berharap pemberian insentif dapat membantu masyarakat membeli rumah secara terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, akan dirasakan oleh pelaku usaha sektor properti perumahan.
“Kami berharap semester II 2024 kondisi dunia tenang dan ekonomi resilient atau pemulihan sudah berjalan, sehingga kita lakukan tapering,” ucapnya.
Ke depan, Sri Mulyani juga berharap kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan sektor perumahan untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Adapun kebijakan itu yakni paket ketiga yang diluncurkan pemerintah untuk melindungi data beli dan stabilisasi ekonomi serta menghadapi perlambatan ekonomi global, ketidakpastian, dan dampak El Nino.
“Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah,” ucapnya.
Mengutip paparan Sri Mulyani, ini rincian kebijakan bantuan biaya administrasi pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah antara lain periode November-Desember 2023 sebesar Rp 4 juta per rumah dan periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp 4 juta per rumah.
“Kita juga memutuskan menaikkan threshold harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR, yang disebut bersubsidi. Yaitu menjadi Rp 350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun. Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN DTP,” ucapnya.
Selain itu, bagi masyarakat miskin, sebagaimana program membangun rumah oleh Kementerian Sosial termasuk renovasi hingga bedah rumah sebesar Rp20 juta per rumah.
“Target November-Desember 2023 kita tambahkan lagi. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah bagi keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar,” ucapnya, dilansir dari Republika
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News