spot_img

BERITA UNGGULAN

MKMK: Baru Kali Ini, 9 Hakim MK Dilaporkan Langgar Kode Etik

SuaraPemerintah.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa baru kali ini, pertama dalam sejarah semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik.

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly dalam rapat di Gedung MK, Kamis (26/10).

- Advertisement -

Seperti diketahui, MKMK mulai menggelar rapat untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK pada hari ini (26/10). Sidang pendahuluan ini beragendakan klarifikasi terhadap para pelapor.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut ada total 14 laporan yang masuk. Terkait putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.

- Advertisement -

Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Namun, Saldi Isra dan Arief Hidayat yang berpendapat MK seharusnya menolak permohonan itu juga turut dilaporkan. Ada pula yang melaporkan 9 Hakim MK.

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly dalam rapat di Gedung MK, Kamis (26/10).

Dalam pembukaan sidang, Jimly mengecek satu-satu pelapor yang hadir. Dari total 14 laporan yang masuk, ada sekitar 10 pelapor yang hadir.

Jimly menyebut bahwa saat ini hampir semua orang membicarakan MK. Usai putusan kontroversi yang mengubah syarat capres-cawapres.

Namun, Jimly menilai hal itu harus dipandang positif. Yakni menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dengan kehadiran MKMK.

“MKMK harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat, soalnya itu yang harus menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa. Ini kan urusan tetek bengek perebutan jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan yang lebih tinggi lagi, gitu. Orang perebutan kekayaan juga sama, dapat kekayaan, dia pakai untuk mencari kekayaan lebih banyak lagi. Jadi semua orang ini tidak caring, sharing, giving to the country,” papar Jimly.

Saat ini, MKMK mempunyai waktu 30 hari untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK. Gerak cepat MKMK juga dilakukan karena dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres dinilai masalah serius.

“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran Capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly.

Pada hari ini, rapat dengan agenda klarifikasi digelar secara terbuka. Jimly menjelaskan, sidang MKMK pada dasarnya dilakukan tertutup. Sebagaimana dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.

Filosofi ketentuan tertutup, kata Jimly, adalah agar tidak merugikan terutama pihak terlapor, dalam hal ini 9 hakim MK.

“Jadi kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka ini aturannya ini tertutup. Karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak kuyuh-kuyuh di depan umum. Itu akan malah merusak citra institusi,” kata Jimly.

“Tetapi cara membaca Pasal ini harus dengan moral reading of the law, yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan, ya, harus tertutup. Tapi bagi pihak yang merasa tidak dirugikan dengan dibukanya, nah ini kita mau cek dulu apakah para pelapor ini merasa dirugikan apa endak? Kalau misalnya sidang dibuka?” tanya Jimly, dilansir dari Kumparan

Para pelapor menjawab tidak merasa keberatan. Sidang pun dilakukan secara terbuka.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google Berita 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru