SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai besok, Rabu (1/11/2023) hingga akhir tahun.
Adapun sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286 Ayat 3.
Bagi kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Nantinya tilang uji emisi akan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan dilakukan sebanyak 51 kali. Bagi Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Kata Asep, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten. Razia ini menyasar lebih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep, dilansir dari detikcom
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















