SuaraPemerintah.IDÂ – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember mendatang. SKB merupakan ujian yang wajib diikuti oleh peserta CPNS untuk mengukur kemampuan peserta dalam bidang formasi yang dilamar. Hasil SKB akan menentukan apakah peserta lulus seleksi CPNS atau tidak.
SKB adalah ujian seleksi kompetensi bidang dalam penerimaan CPNS 2023 berdasarkan formasi yang diambil oleh peserta. Ujian ini berisi soal-soal yang lebih fokus dengan bidang keahlian yang dipilih saat mendaftar sebagai CPNS.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai jenis soal dalam tes, peserta dapat mempelajari daftar kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2023 untuk berbagai jabatan berikut ini.
Daftar kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2023 untuk berbagai jabatan
Secara umum, materi SKB KPK 2023 terdiri dari dua bagian, yaitu kemampuan umum dan kompetensi khusus. Kemampuan umum merupakan materi SKB yang diujikan secara umum untuk semua jabatan yang dilamar di KPK.
Sementara kompetensi khusus merupakan materi yang diujikan secara khusus untuk jabatan tertentu di KPK sesuai bidang tugas dan tanggung jawab jabatan yang dilamar.
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2023 untuk berbagai jabatan yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 tanggal 22 November 2023.
1. Analis Legislatif Ahli Pertama
Kompetensi umum:
- Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
- Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Kompetensi khusus:
- UU MD3
- Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
- Konsep dasar, teknik dan metode analisis
- Konsep analisis deskriptif
- Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
2. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama
Kemampuan umum:
- Penyelenggaraan Negara
- Kelembagaan DPR dan DPD
- Manajemen ASN
Kemampuan khusus:
- Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
- JF Analis Pemantauan
- Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
Kemampuan umum:
- Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi khusus:
- Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye
- Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
- Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
4. Analis Perkara Peradilan
Kemampuan umum:
- Pasal 24 UUD 1945
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
- UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
- UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
- UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
- UU 30/2014 (Peradilan TUN) 8 UU 31/1997 (Peradilan Militer)
- UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor) 10 UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
- UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
- UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
- UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
- UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
- UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
- UU 3/2006 (Mahkamah Syar’iyah)
Kemampuan khusus:
- Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
- Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
- Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
- Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
- Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
- KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
- Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
- Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
- Sistem pembuktian dalam perkara pidana
- Sistem pembuktian dalam perkara perdata
- Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
- Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
- Bantuan hukum (Posbakum)
- Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
- Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)
5. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
Kemampuan umum:
- Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi khusus:
- Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye
- Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
- Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
6. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
Kemampuan umum:
- Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi
- Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
- Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kompetensi khusus:
- Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
- Pelaksanaan Pelacakan Aset
- Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
- Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik
- Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK
- Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK
- Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Peneliti Ahli Muda
Kompetensi umum:
- Butir-butir Kode Etik Peneliti; Tiga Pilar Etika.
- Pengenalan Jurnal Ilmiah dan e-journal; Prosedur dan praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi
- Konsep Dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Perlindungan KI; Kekayaan
- Intelektual, Inovasi, dan Kegiatan Litbang; Aspek-aspek terkait KI.
- Manajemen Penelitian; Implementasi Manajemen Penelitian
Kompetensi khusus:
- Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed method); Invention, Innovation, Discovery (menuju ke Novelty); Implementasi pendekatan dan metode penelitian.
- Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian; Strategi dan teknik penulisan proposal penelitian; Berpikir kritis; Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian; Pengelolaan penelitian
- Data dan sumber data; Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian
- Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan interpretasi hasil penelitian; Penarikan kesimpulan.
- Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi ilmiah; Strategi publikasi di jurnal ilmiah.
- Kisi-kisi materi pokok soal SKB CPNS 2023 untuk berbagai jabatan selengkapnya dapat dilihat di link berikut.
Demikian daftar kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2023 untuk berbagai jabatan. Semoga bermanfaat.