Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ketahui Batas Waktu Bayar Listrik Agar Tidak Kena Denda!

SuaraPemerintah.ID – Kapan bayar tagihan listrik jatuh tempo? Pertanyaan ini kerap muncul karena memang sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, ada batas waktu bayar listrik yang perlu pelanggan PLN taati.

Bila tidak, mereka bisa dikenakan denda atau bahkan sanksi pemutusan. Untuk itu, mari cari tahu kapan batas waktu pembayaran listrik dan berapa besaran denda yang bakal dikenakan kepada pelanggan jika telat membayarnya.

- Advertisement -

Batas waktu bayar listrik tentunya hanya berlaku untuk layanan listrik pascabayar. Sementara untuk layanan prabayar, pelanggan perlu melakukan isi ulang agar dapat memperoleh pasokan listrik. Lalu, kapan bayar tagihan listrik pascabayar jatuh tempo?

Batas akhir untuk pembayaran tagihan listrik setiap bulannya jatuh pada tanggal 20. Artinya, pembayaran tagihan listrik harus diselesaikan maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Pelanggan listrik PLN pun bisa mulai mengecek tagihan listriknya di awal bulan, atau tepatnya per tanggal 2 atau 3.

- Advertisement -

Penghitungan tagihan listrik setiap bulan didasarkan pada meteran yang terpasang di rumah atau suatu bangunan. Biasanya, petugas PLN akan melakukan pengecekan fisik secara rutin guna memastikan pemakaian listrik di setiap rumah.

Besaran Denda Jika Telat Bayar Listrik
Namun, jika melebihi batas waktu bayar listrik yang sudah ditentukan PLN, pelanggan tentu bakal dikenakan denda. Sistem denda semacam ini juga hanya berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar. Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik ini bisa bervariasi, tergantung pada kapasitas daya meteran yang terpasang di rumah.

Sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut ini besaran denda yang wajib dibayarkan pelanggan bila telat bayar listrik.

  • Untuk daya sebesar 450 VA, maka dendanya adalah Rp3.000 per bulan
  • Untuk daya sebesar 900 VA, maka dendanya adalah Rp3.000 per bulan
  • Untuk daya sebesar 1.300 VA, maka dendanya adalah Rp5.000 per bulan
  • Untuk daya sebesar 2.200 VA , maka dendanya adalah Rp10.000 per bulan
  • Untuk daya sebesar 3.500-5.500 VA, maka dendanya adalah Rp50.000 per bulan
  • Untuk daya sebesar 6.600-14.000 VA, maka dendanya adalah 3 persen dari tagihan listrik (minimum Rp75.000) per bulan
  • Untuk daya yang sudah melebihi 14.000 VA, maka dendanya adalah 3 persen dari tagihan listrik (minimal Rp100.000) per bulan

Selain itu, jika merujuk pada Data Pendukung PT Perusahaan Listrik Negara, pemberian denda keterlambatan bagi setiap lembar tagihan cuma dibatasi tiga kali tarif saja. Agar lebih jelas, berikut ini pengaturannya.

  • Untuk denda keterlambatan bayar listrik yang pertama, pelunasannya terhitung setelah batas akhir masa pembayaran hingga akhir bulan berjalan.
  • Untuk denda keterlambatan bayar listrik yang kedua, biaya ini bakal dikenakan setelah biaya keterlambatan yang pertama, Maka, pelunasannya dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan selanjutnya.
  • Untuk denda keterlambatan yang ketiga, biaya tersebut dikenakan setelah biaya keterlambatan yang kedua. Jadi, untuk pelunasannya, pelanggan dapat membayar mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan selanjutnya.

Apakah Jika Telat Bayar, Listrik Langsung Diputus?

Pun, sangat penting untuk tahu kapan bayar tagihan listrik terakhir setiap bulannya, guna menghindari sanksi lain dari PLN. Karena berdasarkan Permen ESDM No 27/2017, pelanggan bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan listrik jika telat membayar tagihan bulanan. Pada aturan tersebut, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik hingga 30 hari, bakal menerima saksi berupa pemutusan aliran listrik oleh PLN.

Pemutusan listrik tersebut sifatnya masih sementara. Akan tetapi, jika dalam kurun waktu 60 hari sejak listrik diputus, pelanggan tersebut masih tetap tidak melunasi tagihannya, maka pihak PLN berhak untuk melakukan pembongkaran instalasi listrik.

Namun, sebelum pembongkaran instalasi sambungan listrik dilakukan, petugas PLN wajib mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.

Lalu, bagaimana jika pelanggan ingin listriknya disambung kembali? Pelanggan bisa mengajukan pasang baru, tetapi tentunya akan dikenakan biaya lagi.

Tidak hanya itu, pelanggan pun harus melunasi semua tagihan listrik yang sudah ditunggaknya, beserta denda yang menyertainya. Bila semua biaya tersebut telah dibayarkan, barulah sambungan listrik bakal dipasang kembali.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru