SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah mengumumkan penambahan subsidi konversi motor listrik dari yang semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa hal tersebut menjadi salah satu upaya pihak ESDM untuk mendorong penyerapan insentif yang saat ini masih cukup lambat. Sehingga diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memulai peralihan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
“Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan,” ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Sementara untuk subsidi pembelian motor listrik baru tetap sebesar Rp 7 juta. Ia bilang, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.
“(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong,” kata Arifin.
Kendati begitu, syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk konversi tidak berubah. Artinya, kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum pada akhirnya diubah menjadi listrik.
Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengaku mendukung upaya Kementerian ESDM menambah subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit. Harapannya, ada lebih banyak motor bensin yang diubah menjadi motor listrik.
“Kalau begitu bagus sekali, kita dukung. Kita akan mendukung lebih banyak (motor) lagi yang bisa dikonversi dari ICE ke listrik,” ujar Tenggono Chuandra Phoa selaku Sekertaris Jenderal (Sekjend) Periklindo saat menjawab pertanyaan detikOto di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tenggono sadar, subsidi Rp 10 juta belum meng-cover biaya konversi seluruhnya yang umumnya mencapai Rp 15 juta. Namun, dia yakin, biayanya akan lebih murah di masa depan.
“Saya yakin ke depannya akan lebih murah lah. Namanya orang bisnis, dia pasti cara yang terbaik gitu. Jadi masing-masing lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, kepastian penambahan subsidi konversi motor listrik pertama kali diumumkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada awak media. Perubahan aturan tersebut menurutnya sudah berlaku sejak sekarang.
“Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan,” ujar Arifin Tasrif saat ditemui awak media di Kementerian ESDM Jakarta.
Meski subsidi konversi ditambah, namun subsidi pembelian motor listrik baru masih sama, yakni Rp 7 juta per unit. Menurut dia, perlu ada perbedaan ‘perlakuan’ untuk motor listrik baru dan konversi.
“Itukan (Rp 7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong,” tuturnya.
Sementara Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengaku, pihaknya akan berupaya menaikkan jumlah subsidi kendaraan listrik tahun depan.
“Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan,” kata Rachmat, dilansir dari detik.com
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













