Rabu, Juni 24, 2026
Beranda Hukum Awas! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Hari Ini

Awas! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Hari Ini

782

SuaraPemerintah.ID – Pemberlakuan ketentuan ganjil genap di Jakarta bukan tanpa sebab. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta.

Selain itu, proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05% dan 49,95%. Sebagai catatan, angka nol (0) dianggap genap. Karena itu, peraturan Ganjil Genap ini diharapkan dapat memberi solusi dari kemacetan kota Jakarta sehari-hari.

Ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2023. Sebelumnya, diketahui dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun per hari ini, 27 Desember 2023, pembatasan kendaraan lewat skema pelat nomor ganjil dan genap berlaku lagi.

Adapun pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sekadar informasi tambahan, ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Dilansir dari detik.oto, saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.

Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini