Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat! Begini Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

SuaraPemerintah.ID – Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan namun tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), aplikasi SIGNAL bisa menjadi solusi terbaik untuk membayar pajak tanpa perlu repot-repot antre di kantor SAMSAT.

Aplikasi SIGNAL adalah serangkaian pembaruan dan keterlibatan masyarakat Indonesia dalam menghadapi pembayaran pajak kendaraan. Sebelum adanya aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus mengunjungi loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk melakukan pembayaran pajak secara tradisional.

- Advertisement -

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, diharapkan pemilik kendaraan memiliki cara yang lebih mudah dan aman untuk membayar pajak kendaraan. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendaftarkan akun, menambahkan data kendaraan, dan melakukan pembayaran pajak secara online.

Selain itu, aplikasi SIGNAL juga menyediakan fitur untuk mempermudah pengurusan pajak kendaraan, sehingga prosesnya dijamin cepat, mudah, dan aman.

- Advertisement -

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna aplikasi SIGNAL telah meningkat secara signifikan, sehingga membuat banyak pemilik kendaraan merasa lebih percaya dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi ini.

Aplikasi SIGNAL telah menjadi solusi yang populer untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Cara Daftar Akun Signal
Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun di Signal.

  • Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
  • Pilih ‘Daftar di sini’
  • Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
  • Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
  • Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Pilih ‘Verifikasi sekarang’
  • Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Foto KTP Anda
  • Pilih ‘Gunakan foto ini’
  • Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Foto diri Anda
  • Pilih ‘Gunakan foto ini’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

  • Buka aplikasi Signal di hp
  • Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
  • Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan
    lima digit terakhir nomor rangka
  • Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

  • Buka aplikasi Signal di hp
  • Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
  • Masukkan kode bayar
  • Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
  • Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru