spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek! Begini Cara Mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

SuaraPemerintah.ID – BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan yang menyediakan jaminan sosial serta perlindungan bagi para pekerja di Indonesia yang memiliki beragam program yang salah satunya ialah program Jaminan Pensiun (JP).

JP merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang karena telah memasuki usia pensiun.

Peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Adapun jenis peserta yang dapat mengajukan klaim JP, yaitu peserta yang mencapai usia pensiun dan peserta yang mengalami cacat total tetap.

Lantas, bagaimana cara klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut cara klaim JP BPJS Ketenagakerjaan:

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Ambil nomor antrian untuk klaim JP
3. Selanjutnya, peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antrian
4. Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP
5. Petugas akan memberikan tanda terima klaim
6. Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Untuk mengajukan klaim JP, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Dilansir dari detik.com, berikut daftar dokumen-dokumen yang harus dilengkapi peserta untuk mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan:

Dokumen Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Usia pensiun

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (formulir diperoleh di kantor cabang atau situs BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Cacat total tetap

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (formulir diperoleh di kantor cabang atau situs BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotocopy surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

Janda atau duda

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (formulir diperoleh di kantor cabang atau situs BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopy surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Anak dari peserta yang sudah meninggal

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (formulir diperoleh di kantor cabang atau situs BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotocopy akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopy surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Orang tua dari peserta yang sudah meninggal

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (formulir diperoleh di kantor cabang atau situs BPJS Ketenagakerjaan)
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopy surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru