SuaraPemerintah.ID – Pada tahun 2020, terjadi penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan, yang menyebabkan sebagian peserta program JKN-KIS menurunkan iuran dan kelas perawatan mereka.
Hal ini tercermin dari data yang menunjukkan bahwa jumlah peserta mandiri kelas 1 yang turun kelas sudah mencapai sekitar (sekitar 153 ribu orang). Sedangkan jumlah peserta mandiri kelas 2 yang turun kelas sudah mencapai 3,32% (sekitar 219 ribu orang).
Penyesuaian tarif iuran tersebut menyebabkan banyak peserta yang memutuskan untuk menurunkan kelas perawatan mereka.
Seiring dengan penyesuaian tarif iuran, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengganti kelas dapat melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memuat semua layanan dan informasi penting peserta BPJS Kesehatan, termasuk layanan untuk mengganti kelas perawatan.
Pergantian kelas BPJS Kesehatan ini tidak hanya dapat dilakukan untuk menurunkan kelas, tetapi juga untuk menaikkan kelas, dan perubahan kelas akan berlaku mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan kelas perawatan tanpa perlu ke kantor cabang, sehingga memberikan fleksibilitas dan kenyamanan bagi peserta dalam mengelola kelas perawatan mereka.
Hal ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penerapan teknologi dalam pelayanan kesehatan dan memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan
Lalu apa saja syarat turun kelas perawatan BPJS Kesehatan? Ternyata ini hanya berlaku untuk peserta yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.
Kelas perawatan bisa turun sebanyak dua tingkat dari sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Perubahan atau turun kelas hanya berlaku sebanyak satu kali dalam periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.
Syarat ini berlaku juga untuk 1 keluarga yang memang sudah terdaftar sebagai peserta. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetap status masih tidak aktif sampai tunggakan lunas.
Turun kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Sedangkan pekerja penerima upah, maka kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk turun kelas BPJS
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk perubahan kelas perawatan? Berikut kami sajikan dokumen apa saja yang diperlukan untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan:
- Kartu tanda penduduk (KTP);
- Kartu BPJS Kesehatan;
- Kartu keluarga (KK);
- Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN
Berikut langkah-langkah atau cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore Lakukan pendaftaran akun dengan cara pilih menu “Daftar”, lalu pilih opsi “Aktivasi Akun”.
- Kemudian, isi semua kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail.
- Lanjutkan dengan memilih tombol “Register”.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail.
- Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau email atau username.
- Lalu, masukkan kata sandi dan isi Captcha Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi “Ubah Data Peserta” Kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
- Selesai.
Cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), atau kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan.
Dokumen yang diperlukan untuk proses penurunan kelas meliputi e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan formulir perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News






