spot_img

BERITA UNGGULAN

Wih! Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan hingga PPN untuk UMKM di IKN

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa angin segar untuk Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) yang akan memulai usaha ataupun berinvestasi di IKN. Kabarnya, ia akan memberikan sejumlah insentif yang salah satunya ialah pembebasan pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, UMKM akan mendapat bebas pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan karyawan.

- Advertisement -

Menurutnya pembebasan pajak dilakukan untuk memberikan pemicu ekonomi kepada UMKM untuk bisa berusaha di ibu kota baru yang ada di Kalimantan Timur.

“Perlu bapak ibu ketahui bahwa untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPH, PPN, maupun PPH karyawannya itu memang akan dibebaskan, untuk memberikan trigger ekonomi kepada UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” beber Jokowi saat meresmikan pembangunan BSH Hub Community yang dilansir dari detik.com, Kamis (21/12/2023).

- Advertisement -

UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar. UMKM itu harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN.

Usaha kecil itu juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. Apabila sejumlah syarat itu terpenuhi, maka pemilik UMKM bisa menikmati PPh 0% hingga tahun 2035.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru