SuaraPemerintah.IDÂ – Layanan SIM Keliling kembali hadir di lima titik lokasi Jakarta, pada Selasa (23/1). Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi tersebut bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya ini.
Berdasar informasi dari yang diunggah melalui akun resminya di media sosial X, @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Utara : LTC Glodok.
- Jakarta Barat : Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)















