SuaraPemerintah.ID – Tahukah kamu? BPJS Kesehatan tidak hanya melayani perawatan dan pemeriksaan medis saja loh. Asuransi kesehatan milik pemerintah ini juga memberikan dukungan finansial untuk seluruh jenis obat yang termasuk dalam pembiayaan bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyebutkan bahwa obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah obat yang termasuk dalam daftar Fornas atau Formularium Nasional. Daftar ini ditetapkan oleh Kemenkes dan termasuk ke dalam komponen pembiayaan jaminan kesehatan di BPJS.
Namun, perlu dicatat bahwa daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan secara berkala juga diperbarui. Karena itu, kamu perlu mengetahui apa saja jenis obat-obatan yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan mana yang tidak.
Kenapa Pembaruan Daftar Obat Dilakukan?
Dilansir dari Bisnis.com, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melakukan pembaruan Fornas tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. Fornas yang baru ini menjadi acuan obat-obatan apa saja yang diberikan kepada peserta JKN.
Pembaruan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menkes (Menkes) Republik Indonesia No. HK. 01.07/Menkes/1970/2022 mengenai perubahan atas Keputusan Menkes No. HK. 01.07/Menkes/1970 terkait Fornas.
Menkes Budi Gunadi menyebutkan bahwa perubahan daftar obat-obatan yang ditanggung BPJS perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum serta kahuna pola penyakit yang ada di tengah masyarakat.
Obat yang Masuk ke Dalam Daftar Tanggungan BPJS
Dalam Keputusan Menkes yang baru, terdapat beberapa detail dalam Fornas yang berubah. Setidaknya ada 47 ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:
- Obat untuk PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis) kelas terapi dan untuk saluran pernapasan dengan detail formula obat tiotropium diberikan kepada pasien termasuk emfisema dan bronkitis kronis, terapi rumahan untuk dyspnea dan pencegahan eksaserbasi, ketentuannya cairan ih 2,5 mcg per semprot diberikan di faskes tingkat dua dengan maksimal peresapan 1 cartridge per bulan
- Obat yang berpengaruh pada sistem imun yakni vaksin rabies untuk manusia sekarang bisa diberikan saat post eksposur di daerah dengan kasus rabies. Ketentuannya inj 2,5 IU dan bisa diberikan di faskes tingkat satu, dua dan tiga.
- Daftar obat yang ditanggung BPJS lain yang mungkin tidak kamu tahu termasuk malaria, hepatitis dan kanker payudara.
Obat yang Dikeluarkan dari Daftar Tanggungan BPJS
Dalam beberapa pembaruan Fornas, BPJS tidak hanya menambahkan daftar obat tapi juga mengeluarkan beberapa jenis obat. Pada tahun 2019 lalu misalnya, obat untuk kanker kolorektal yakni bevasizumab dan cetuximab dikeluarkan dari daftar Fornas. Penghapusan obat-obatan tertentu dari daftar biasanya berkaitan dengan pertimbangan nilai efektivitas harga dengan manfaatnya.
Per September 2023, ada 21 jenis obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni:
- Penyakit yang disebabkan karena kejadian luar biasa atau wabah
- Perawatan yang sifatnya untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
- Perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi
- Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual
- Cedera akibat sengaja menyakiti diri atau bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas
- Penyakit akibat kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan yang diterima di luar negeri
- Pengobatan eksperimen
- Pengobatan tradisional belum terbukti efektif
- Penggunaan metode kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan di fasilitas tanpa kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
- Pelayanan terkait kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja
- Pelayanan dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan yang berkaitan dengan TNI, Kementerian Pertahanan dan Polri
- Pelayanan yang terkait dengan kegiatan bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan tanpa hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Untuk memastikan apakah obat yang ingin kamu gunakan termasuk ke dalam daftar Fornas atau tidak, kamu bisa melakukan pengecekan langsung ke e-fornas.kemkes.go.id. Jika obat yang dibutuhkan ternyata tidak tersedia di faskes terkait, faskes memiliki 2 opsi:
- Pertama melakukan pengadaan
- Kedua melakukan reimburse (kamu membeli obat di luar dan biaya akan diganti oleh pihak rumah sakit).
- Jika kamu mengalami masalah dengan kartu atau penggunaan BPJS Kesehatan, kamu bisa menghubungi call center BPJS 165 yang tersedia 24 jam.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News