SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Indonesia memiliki target untuk menyelesaikan proses legalisasi aset milik masyarakat sebanyak 126 juta bidang tanah. Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto.
Untuk diketahui, hingga saat ini, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai 110,5 juta bidang. Diharapkan pada 2024, bisa mencapai 120 juta bidang tanah
Menurut dia, khususnya di Jawa Tengah, pihaknya menargetkan 21 juta bidang tanah yang kini sudah tercapai 96 persen.
Kemudian untuk pembagian sertifikat pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada awal 2024 di Kabupaten Pekalongan, kata dia, pada hari ini diserahkan 20 sertifikat dari 96 persen yang sudah tercapai.
“Dari capaian itu, kami berharap segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia,” harapnya yang dialnsir dari ANTARA
Hadi Tjahjanto menyampaikan ke depan sertifikat akan berubah menjadi digital sehingga kepemilikan tanahnya dapat semakin aman.
“Jadi masyarakat dapat tenang dan tidak akan dicuri atau dimainkan oleh mafia tanah karena sertifikat tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hadi Tjahjanto secara berkeliling membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berdialog dengan warga Desa Klunjukan, Kecamatan Sragi.
“Saya mau tanya kepada ibu-ibu yang sudah menerima sertifikat, nantinya sertifikat ini mau diapakan?. Jika mau ‘disekolahkan’ tidak apa-apa, namun jangan terlalu tinggi,” ujarnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






