SuaraPemerintah.ID – Peserta BPJS Kesehatan yang bukan menerima bantuan iuran diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Menurut informasi dari laman resmi Indonesia Baik, iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024 tidak akan mengalami kenaikan. Oleh karena itu, jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Diketahui bahwa terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, dan besaran iuran per bulannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap kategori. Meskipun demikian, informasi terkait besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 berdasarkan kategori peserta belum diungkapkan.
Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan terkini terkait kebijakan BPJS Kesehatan dan iuran yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan kategori peserta dapat diakses melalui sumber resmi atau laman resmi BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
- Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)
Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain sebagai berikut:
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta
- Kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
2. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis. Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Keluarga tambahan peserta PPU
Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pembayarannya dilakukan oleh pemerintah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















