Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/11). Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk memperpanjang SIM di lokasi keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi seharga Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dengan aturan ini, masa kedaluwarsa SIM menyesuaikan waktu terbitnya dokumen, bukan hari ulang tahun pemohon.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di Jakarta ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Kamis (6/11/2025):
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Dengan kehadiran layanan keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus antre panjang di Satpas utama.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












