Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mengurus KTP Hilang Saat Merantau Tanpa Harus Balik ke Kota Asal

SuaraPemerintah.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Namun, tak jarang KTP dapat hilang karena kecerobohan sendiri dan berbagai alasan lainnya seperti kecelakaan, pencurian, atau jatuh.

Jika Anda mengalami hal tersebut, penting untuk segera mengurus penggantian KTP agar tidak mengalami kesulitan dalam berbagai transaksi atau urusan resmi lainnya.

- Advertisement -

Bagi para perantau, pengurusan KTP hilang dapat dilakukan tanpa harus kembali ke kota asal karena data kependudukan warga negara Indonesia tersimpan secara digital melalui KTP elektronik.

Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda hilang di perantauan, proses mengurusnya dapat dilakukan tanpa perlu kembali ke kota asal. Hal ini disebabkan oleh sistem KTP elektronik (e-KTP) yang telah digunakan di Indonesia.

- Advertisement -

Dimana data kependudukan warga negara Indonesia tersimpan secara digital di database kependudukan. Untuk informasi lebih lanjut, berikut kami rangkum cara mengurus KTP yang hilang saat di perantauan.

Syarat mengurus KTP yang hilang

Untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru. Adapun syarat untuk mengurus KTP yang hilang di perantauan meliputi:

  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah. Misalnya, bagi warga yang merantau di DKI Jakarta, diperlukan dokumen tambahan, seperti:

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT;
  • Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan.
  • Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.

Cara mengurus KTP hilang online
Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Tata cara mengurus KTP yang hilang di perantauan, yakni:

  • Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat;
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta serahkan persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;

Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon dapat mengambil KTP yang baru.
Untuk diketahui, Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang tanpa perubahan data, termasuk alamat. Ini dikarenakan Indonesia menganut single identity number yang tidak memungkinkan adanya dua KTP untuk satu warga.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru