spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat! Ini Titik Pemberlakuan Gage Saat Mudik Lebaran 2024

SuaraPemerintah.ID – Korlantas Polri telah mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2024. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes. Pol. Eddy Juanedi, menjelaskan bahwa gage akan diterapkan mulai dari Jumat (5/4/24) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/4/24) pukul 24.00 WIB.

- Advertisement -

Kemudian, pada Senin (8/4/24) hingga Selasa (9/4/24), gage berlaku dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Eddy menjelaskan bahwa saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta hingga KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang

- Advertisement -

Untuk arus balik mudik Lebaran, gage akan berlaku mulai dari Jumat (12/4/24) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Jakarta. Selanjutnya, pada Sabtu (13/4/24), gage akan diberlakukan lebih awal mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik yang sama.

“Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta,” ungkap Kabag Ops.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan bahwa gage berlaku bagi kendaraan roda dua, bus, dan kendaraan berat dengan beberapa pengecualian.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan gage ini terdiri dari kendaraan presiden dan wakil presiden, Ketua DPR, DPD, dan DPRD, Ketua MA dan MK, Ketua KY, serta Menteri dan Kepala Badan pemerintah maupun non-pemerintah.

Selain itu, dikecualikan bagi pejabat negara asing dan lembaga internasional; kendaraan dinas pelat merah; pemadam kebakaran; ambulans; angkutan umum berpelat kuning; kendaraan listrik; kendaraan khusus penyandang disabilitas; serta kendaraan pengelola jalan.

Dalam SKB juga disepakati pemberlakuan sistem contra flow dan one way. Selain itu, ada pembatasan kendaraan berat sumbu tiga ke atas dengan beberapa pengecualian.

SKB juga mencakup informasi tentang dermaga dan penyeberangan yang akan diberlakukan. Untuk mengatasi penumpukan, akan ada penundaan menuju dermaga penyeberangan.

Puncak arus mudik Lebaran diperkirakan akan terjadi pada 8 April 2024, sementara untuk arus balik diprediksi akan terjadi pada 14 April 2024.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru