SuaraPemerintah.IDÂ – Dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, berbagai sektor termasuk perpajakan tidak dapat terlepas dari transformasi digital. Salah satu inovasi yang signifikan dalam hal ini adalah kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
Seiring dengan perubahan ini, pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan bagi para wajib pajak. Sistem ini memberi kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak penghasilannya secara mandiri.
Bukan hanya pajak penghasilan saja yang wajib Anda patuhi, melainkan juga kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) misalnya.
Tradisionalnya, pelaporan SPT adalah proses yang memakan waktu dan memerlukan banyak dokumen fisik. Namun, dengan adopsi sistem pelaporan online, proses ini telah menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Pentingnya Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang Wajib Pajak.
Lapor SPT tahunan harus dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.
Lapor SPT tahunan akan membantu Anda mengetahui apakah Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak atau justru kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Sebelum Anda mulai lapor SPT tahunan, penting untuk mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan.
1. Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, berikut ini syarat yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT tahunan:
- Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki akun DJP online
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
- Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
2. Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Berikut ini daftar dokumen yang wajib Anda persiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan:
- NPWP Badan yang masih aktif dan valid
- EFIN badan
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
- Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF
- SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember
- Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.
- Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Anda bisa langsung lapor SPT tahunan melalui situs resmi DJP Online.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Lapor SPT tahunan kini jauh lebih mudah dan praktis dengan hadirnya sistem e-Filing. Cukup dengan internet, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melaporkan SPT tahunan secara online menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan efisiensi waktu.
Cara Lapor Spt Tahunan Orang Pribadi
Berikut ini langkah-langkah lapor SPT tahunan pribadi secara online yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik “Login”.
- Pada halaman utama pilih menu “Laporan”, lalu pilih ikon e-Filing dan klik tombol “Buat SPT”.
- Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan, (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha).
- Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.
- Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap. Ada 18 tahap yang perlu dilalui, mulai dari data penghasilan final, harta, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
- Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
- Isi SPT sesuai dengan status, lalu klik tombol “Setuju”.
- DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
- Anda nantinya akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti telah lapor SPT tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Kewajiban lapor SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017. SPT Badan berfungsi sebagai dokumen pajak untuk melaporkan kegiatan usaha dan pajak terutang.
Berbeda dari pelaporan SPT orang pribadi yang menggunakan e-Filing, lapor SPT tahunan untuk badan menggunakan e-Form dengan langkah-langkah seperti berikut:
- Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form” dan klik tombol “Buat SPT”.
- Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
- Klik “Unduh Formulir”, mak formulir e-Form otomatis terunduh.
- Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Masuk kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
- Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan.
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan.
Itulah langkah-langkah lapor SPT tahunan secara online untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Jika mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor DJP terdekat.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






