SuaraPemerintah.IDÂ – Sebuah aplikasi layanan perpesanan instan yang bernama WhatsApp resmi menerapkan fitur privasi baru yang membantu melindungi foto profil pengguna. Fitur yang telah dilakukan uji coba pada Februari 2024 lalu ini melarang pengguna menyimpan foto profil pengguna lain dengan metode tangkap layar (screenshot)
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan yang lebih baik bagi pengguna serta memberikan kendali yang lebih besar terhadap siapa saja yang dapat mengakses konten mereka. Sebelumnya, WhatsApp telah memblokir kemampuan untuk mengunduh foto profil WhatsApp orang lain.
Dalam uji coba versi beta, upaya untuk mengambil tangkapan layar akan menyebabkan layar menjadi hitam dengan tulisan ‘tidak dapat mengambil tangkapan layar karena pembatasan aplikasi’. Sekarang, pada versi stabil WhatsApp, pengguna yang mencoba melakukan upaya tersebut akan mendapatkan pesan yang sama.
“Tak bisa meng-screenshot dengan alasan keamanan,” begitu keterangan yang tertulis pada antarmuka WhatsApp saat mencoba screenshot foto profil orang lain, dikutip Kamis (14/3/2024).
Namun, pemblokiran ini hanya berlaku ketika pengguna membuka foto profil WhatsApp orang lain secara penuh. Jika menekan foto profil WhatsApp orang pada daftar chat, foto hanya muncul sebagian dan masih bisa di-screenshot.
Tujuan dari pelarangan screenshot foto profil adalah meningkatkan keamanan privasi pengguna.
Sebab, makin marak kekhawatiran soal keamanan media digital. Salah satunya adalah pencurian identitas seseorang untuk menjalankan aksi penipuan.
Dengan pelarangan screenshot foto profil, WhatsApp diharapkan bisa memberikan lapisan keamanan lebih untuk menghindari aksi eksploitasi, dikutip dari ReadWrite.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















