SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait pencabutan atau penghentian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tanpa pemberitahuan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa pemberian KJMU kepada mahasiswa didasarkan pada kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, terjadi perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena adanya mekanisme baru dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Tentunya (untuk KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta,” ujar Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024).
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
“Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos,” ucap Heru.
DTKS juga telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek itu untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) mahasiswa ber-KTP DKI per katagori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10, sehingga yang dianggap mampu kemudian dicoret dari bantuan sosial itu.
“Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, pemberian bantuan sosial melalui KJMU sudah sesuai sasaran karena mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) melalui porses penyesuian pada November-Desember 2023.
“Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS,” ujar Heru.
Ia memastikan, penyaluran KJMU tak diterima mahasiswa yang masuk golongan mampu. Hal itu karena Pemprov DKI menyelaraskan data DTKS dengan Bappenda DKI
“Dia (mahasiswa) memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Dana ini kan terbatas,” kata Heru.
“Kami bisa beri bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data,” imbuh dia.
KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mejelaskan, jumlah mahasiswa penerima KJMU pada tahap I tahun 2024 yakni 19.023 orang.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan semangat kepada adik-adik mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang saat ini terdaftar ada sebanyak 19.023 orang,” kata Widyastuti.
Setiap mahasiswa diberi bantuan Rp 1,5 juta per bulan dengan total 9 juta dalam satu semester.
Mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di 124 perguruan tinggi dengan rincian 110 perguruan tinggi negeri (PTN), dan 14 perguruan tinggi swasta (PTS).
Siasat buka pendaftaran
Pemprov DKI kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta. Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
“Kami, Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” ujar Widyastuti.
Pemprov DKI akan memverifikasi dan validasi data bagi mahasiswa penerima bansos agar tetap sasaran. Disdik DKI membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan sampai satu bulan ke depan yang dimulai pada Rabu ini.
“Selama masa satu bulan ke depan silakan mengakses di nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web KJP.jakarta.go.id,” ucap Widyastuti.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI meminta maaf terkait persoalan itu. Widyastuti menyebut, kehebohan tersebut hanya disinformasi.
“Soal masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini,” kata Widyastuti yang dilansir dari Kompas.com.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












