spot_img

BERITA UNGGULAN

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keppres IKN Diterbitkan!

SuaraPemerintah.ID –  Status Jakarta sebagai Ibu Kota negara tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen sosial media. Diisukan status Ibu Kota dari Jakarta telah hilang sejak 15 Februari lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Hilangnya status DKI dari Jakarta itu sebelumnya disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini.

Status ibu kota akan berubah ke Nusantara jika Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit.

- Advertisement -

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan yang dilansir dari detik.com, Kamis (7/3/2024).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.

Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi Ibu Kota saat Keppres diterbitkan. Dengan begitu, maka otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota Indonesia.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia pun menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dini.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru